Perjanjian pajak berganda, juga dikenal sebagai perjanjian pajak berganda (P3B), adalah perjanjian antara dua negara untuk menghindari pajak berganda atas penghasilan yang sama bagi warga negara
atau bisnis yang beroperasi di kedua negara. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah seseorang atau badan dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai penggunaan Pajak Kesepakatan Ganda: