Friday, August 18, 2023

Pemanfaatan Pajak Perjanjian Ganda

Perjanjian pajak berganda, juga dikenal sebagai perjanjian  pajak berganda (P3B), adalah perjanjian antara dua negara untuk menghindari  pajak berganda atas penghasilan yang sama bagi warga negara

atau bisnis yang beroperasi di kedua negara. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah  seseorang atau badan dikenakan pajak  oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai penggunaan Pajak Kesepakatan Ganda: