Bagi nelayan tangkap tradisional (menggunakan perahu motor kecil/sampan) dan pembudi daya ikan skala kecil (seperti pemiliki beberapa petak kolam lele, nila, atau keramba jaring apung), aspek kewajiban pajak platform sering kali dianggap rumit. Padahal, pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai kemudahan hukum dan insentif yang sangat meringankan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor perikanan.